Kebijakan Instan Food Estate Kalimantan Tengah yang Sarat Kontroversi

Bagikan

Webinar yang diadakan Pantau Gambut ini membahas beberapa poin pelanggaran perencanaan dan pelaksanaan food estate di beberapa aspek. Rencana kawasan food estate Kawasan terbagi menjadi 5 blok (A-E) dimana 64% wilayahnya merupakan fungsi ekosistem gambut lindung yang kedalamannya >3 meter. Untuk mengkonversi lahan gambut biasa dilakukan tindakan drainase dengan dibuat kanal agar lahan bisa ditanami tanaman seperti padi, sawit, dan palawija. Padahal, lahan gambut kering mengeluarkan pirit yang mengakibatkan tanah tidak bisa ditanami juga menjadi racun atau polusi untuk saluran air di sekitarnya. 

Terdapat juga dampak dari sisi sosial. Misal, banyak transmigran yang dikirim ke Ketapang Food Estate, tapi pada akhirnya mereka mengalami ketidakpastian upah dan kecemburuan sosial. Selanjutnya, proses pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah sudah menghilangkan lahan pertanian di masyarakat. Ini terjadi karena investasi yang sangat besar masuk krisis pangan menjadi isu tajam. Permen LHK 24/2020 pun keluar bulan November, sedangkan proses pembukaan lahan sudah berjalan terlebih dahulu. Fakta-fakta ini menimbulkan beberapa pertanyaan:

1) Apakah proyek ini untuk kepentingan rakyat atau untuk industri?

2) Bagaimana keterlibatan masyarakat di dalamnya?

3) Aturan-aturan dan hak-hak apa saja yang harus dipatuhi?

Perencanaan dan pelaksanaan food estate terkesan terburu-buru tanpa persiapan yang matang, dengan proses yang tertutup, di mana masyarakat tidak terlibat penuh. Kajian akademis pun dikesampingkan, walau seharusnya proyek sebesar itu harus dikaji komprehensif. Walau mendapat berbagai kritik dari berbagai pihak, proyek tersebut tetap dijalankan, menyalahi asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan informasi. Sekarang, ketidakterlibatan masyarakat yang lebih mengetahui keadaan di lapangan terefleksi dengan “gagal panen” di beberapa wilayah food estate. Padahal, jika masyarakat memiliki ruang cukup dalam mengelola lahan, Indonesia akan memiliki keragaman dan ketahanan pangan lebih baik.

Ke depannya, implementasi food estate di Kalimantan Tengah dapat berisiko hilangnya hutan alam di provinsi lain jika tetap dilakukan dengan 40% gambut lindung. Analisis Yayasan Madani menunjukkan hutan alam di proyek food estate dapat menghasilkan kayu senilai 209 Triliun Rupiah sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk ketahanan pangan yaitu 104 Triliun Rupiah. Pertanyaan pun muncul jika food estate ini ada untuk mengambil keuntungan. Pada akhirnya, ketiga narasumber webinar ini menekan pentingnya pengawalan implementasi food estate, dengan tidak terburu-buru serta berdasar kajian yang tepat dan cermat, tanpa mengatasnamakan pandemi sebagai alasan untuk mengeksploitasi alam.

Artikel Lainnya